Terminal Bunder, JL. Lamongan Bunder, Banjai Sari, Banjarsari, Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61171

(031) 3952254

Persyaratan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Wajib Uji Berkala (KIR)

GRESIK – Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) menyampaikan panduan resmi mengenai tata cara, persyaratan dokumen, dan alur pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Uji KIR) serta pengajuan Surat Rekomendasi Digital (Numpang Uji dan Mutasi Uji).

Pelaksanaan pengujian mengacu pada dasar hukum UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PM No. 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, PM No. 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala, serta Kepdirjen KP-DRJD 5201 Tahun 2025 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

1. Dokumen & Persyaratan Wajib Pendaftaran

  • Surat Identitas Pemilik: Keterangan Identitas Pemilik (KTP/KTP Elekronik/Lainnya) – Asli & Salinan.

  • STNK: Surat Tanda Nomor Kendaraan – Asli & Salinan yang masih berlaku.

  • SRUT Asli: Surat Registrasi Uji Tipe Asli (Khusus Pelaksanaan Uji Pertama/Kendaraan Baru/Rubah Bentuk).

  • Keterangan Umum (Khusus Angkutan Umum): Surat Keterangan Penyelenggaraan Angkutan Umum Asli.

  • Surat Kuasa (Jika Diwakilkan): Surat Kuasa Asli Bermaterai apabila yang hadir bukan pemilik kendaraan langsung (Biro Jasa legal/Perwakilan Badan Hukum/Perusahaan).

  • Bukti Lulus Uji / e-KIR: Bukti Lulus Uji Berkala elektronik / Kartu Uji sebelumnya.

2. Alur Pelayanan Uji Teknis Fisik Kendaraan (5 Langkah Sat-Set)

  1. Pendaftaran Digital (SIAP_KIR):

    Pemilik kendaraan atau perwakilan melakukan pendaftaran pra-pemeriksaan secara online melalui aplikasi SIAP_KIR (tersedia di Google Play Store), memilih jadwal kedatangan, dan mengunggah berkas persyaratan.

  2. Pra-Pemeriksaan & Verifikasi Berkas:

    Kendaraan hadir di fasilitas UPT PKB Gresik sesuai jadwal. Petugas loket memverifikasi kelengkapan berkas administrasi dan identitas awal kendaraan.

  3. Pengujian Teknis Mekanis & Visual (Lajur Uji):

    Pengujian dilakukan oleh Penguji Berkala tersertifikasi resmi (PM 156/2016) yang meliputi:

    • Pemeriksaan Visual & Bawah Kendaraan (Pit Lift): Rangka, lantai, badan kendaraan, sistem kemudi, suspense, serta kesesuaian dimensi karoseri.

    • Uji Emisi Gas Buang & Ketebalan Asap (Mesin Diesel).

    • Uji Daya Pancar & Penyimpangan Lampu Utama.

    • Uji Kincup Roda Depan (Side Slip).

    • Uji Efisiensi Rem & Penyimpangan Rem (Brake Tester).

    • Uji Akurasi Speedometer.

  4. Pengesahan & Input Data Sistem:

    Hasil uji teknis diolah secara digital, diverifikasi oleh penguji, dan disinkronkan ke sistem terintegrasi nasional FullCycle.

  5. Penerbitan Bukti Lulus Uji (e-KIR):

    Kendaraan yang dinyatakan LULUS menerima bukti lulus uji elektronik (e-KIR), Smart Card/RFID, serta Stiker Uji ber-QR Code.

3. Layanan Rekomendasi (Numpang Uji & Mutasi Uji Digital)

⚠️ PERHATIAN KHUSUS LAYANAN REKOMENDASI:

Untuk pengajuan Surat Rekomendasi Numpang Uji (Keluar/Masuk) maupun Mutasi Uji (Keluar/Masuk), pemohon/perwakilan WAJIB DATANG LANGSUNG ke Loket Pelayanan UPT PKB Gresik guna verifikasi keabsahan dokumen fisik dan validasi sistem.

Jenis Layanan Rekomendasi:

  • Numpang Uji Keluar: Kendaraan wajib uji domisili Gresik yang akan melakukan pengujian fisik di UPT PKB daerah tujuan lain.

  • Numpang Uji Masuk: Kendaraan dari luar daerah yang akan melakukan pengujian fisik di UPT PKB Gresik dengan melampirkan rekomendasi daerah asal.

  • Mutasi Uji Keluar: Pindahnya pendaftaran domisili kendaraan wajib uji dari Gresik ke kabupaten/kota lain secara permanen.

  • Mutasi Uji Masuk: Pendaftaran pendaftaran kendaraan wajib uji yang berpindah domisili secara permanen ke wilayah Kabupaten Gresik.

Alur Pengajuan Rekomendasi:

  1. Wajib Datang Langsung: Pemohon hadir di loket UPT PKB Gresik membawa dokumen persyaratan asli (STNK, Kartu Uji/e-KIR, KTP/Surat Kuasa bermaterai, dan Surat Permohonan Perusahaan jika berbadan hukum).

  2. Verifikasi & Validasi: Petugas memeriksa kelengkapan berkas fisik dan riwayat uji kendaraan.

  3. Proses Portal FullCycle: Petugas melakukan input dan verifikasi silang (cross-check) data pada portal nasional FullCycle Direktorat Jendral Perhubungan Darat.

  4. Penerbitan Surat Rekomendasi: Surat Rekomendasi diterbitkan secara resmi dokumen fisik.

  5. Masa Berlaku 14 Hari Kerja: Surat Rekomendasi memiliki masa aktif berlaku selama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterbitkan.

  6. Ketentuan Pengiriman Data Ulang: Apabila pelaksanaan uji di UPT tujuan melebihi batas waktu 14 hari kerja, Surat Rekomendasi dinyatakan kadaluarsa/gugur dan pemohon WAJIB melakukan pengajuan serta pengiriman data ulang ke portal FullCycle.

4. Aturan Penting, Sanksi & Imbauan Keselamatan

  • Masa Pendaftaran Ulang: Pendaftaran uji ulang wajib dilaksanakan paling lambat 13 hari sebelum masa berlaku uji habis sesuai ketentuan Kepdirjen KP-DRJD 5201 Tahun 2025.

  • Aturan STNK/SRUT Baru: Jika Pendaftaran tidak dilaksanakan dalam 13 HARI sejak STNK/SRUT terbit, secara otomatis dilaksanakan UJI BERKALA PERTAMA.

  • Sanksi Pemblokiran, Penghapusan Data & e-Tilang HUB:

    Sesuai ketentuan PM No. 19 Tahun 2021 dan Kepdirjen KP-DRJD 5201 Tahun 2025, kendaraan yang tidak melakukan pengujian berkala akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap:

    1. Pemblokiran Data: Kendaraan yang terlambat melakukan uji berkala akan langsung DIBLOKIR pada database sistem pengujian nasional (FullCycle), sehingga tidak dapat melakukan transaksi pendaftaran uji di unit pelaksana uji (UPT PKB) manapun sebelum menyelesaikan pemutakhiran data dan kewajibannya.

    2. Penghapusan Data Pendaftaran: Kendaraan yang 2 (dua) kali berturut-turut tidak melakukan uji berkala akan dikenakan sanksi tegas berupa PENGHAPUSAN DATA PENDAFTARAN KENDARAAN dari database pengujian nasional secara permanen.

    3. Integrasi e-Tilang HUB: Data kendaraan yang terblokir atau kadaluarsa masa uji KIR-nya terintegrasi secara real-time ke portal e-Tilang HUB / ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Kemenhub dan Korlantas Polri untuk penindakan pelanggaran kelaikan jalan secara elektronik di jalan raya.

  • Ketentuan Tidak Lulus Uji: Jika kendaraan dinyatakan TIDAK LULUS, petugas memberikan Lembar Hasil Pengujian (LHP) yang berisi daftar perbaikan teknis. Pemilik kendaraan wajib melakukan perbaikan di bengkel dan kembali melakukan uji ulang sesuai jadwal.

5. Kontak Resmi & Layanan Informasi

Tags
UjiKIR