Diberitahukan kepada seluruh pengusaha angkutan barang, pemilik armada, dan pengemudi truk/MBLB yang melintas di wilayah Kabupaten Gresik, bahwasanya penegakan aturan Jam Larangan Operasional Angkutan Barang diberlakukan pada:
-
Pagi Hari: Pukul 06.00 – 08.00 WIB
-
Sore Hari: Pukul 15.00 – 18.00 WIB
Selama jam larangan berlangsung, seluruh angkutan berat dilarang melintas di jalur protokol perkotaan Gresik dan diwajibkan memanfaatkan kantong parkir sementara yang telah disediakan (seperti TKP Ngawen Sidayu).
Pemilik armada juga diimbau untuk selalu memastikan kelaikan teknis kendaraan melalui pendaftaran online SIAP_KIR serta pengurusan administrasi digital E-Report sebelum beroperasi.
Mari patuhi aturan jam operasional demi keamanan, kelancaran, dan keselamatan berlalu lintas bersama.
(frs/kir)