Terminal Bunder, JL. Lamongan Bunder, Banjai Sari, Banjarsari, Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61171

(031) 3952254

Layanan kelalulintasan

 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik melalui Bidang Kelalulintasan berkomitmen penuh dalam mewujudkan kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas jalan di seluruh wilayah Kabupaten Gresik secara berkelanjutan.

Pelaksanaan pelayanan kelalulintasan di wilayah Kabupaten Gresik mencakup 2 sub-pelayanan utama:

  1. Pengendalian dan Operasional: Pelaksanaan pengawasan dan penertiban jam larangan operasional angkutan barang/MBLB di pos penyekatan (seperti Sidayu, Awikoen, Pemda, dan Sekarkurung), patroli sterilisasi parkir liar bahu jalan, penanganan cepat kecelakaan lalu lintas, pengamanan arus lalin (Pam Pagi & Sore), hingga penyiapan prasarana keselamatan moda transportasi penyebrangan.

  2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Penyusunan kajian analisis dampak lalu lintas (Andalalin), evaluasi dan penyesuaian waktu siklus alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL/Traffic Light) di titik-titik persimpangan padat, penataan manajemen lalu lintas kawasan perkotaan, serta pemeliharaan sarana perlengkapan jalan.

Dalam pelaksanaannya, Bidang Kelalulintasan bersinergi secara masif dengan jajaran kepolisian (Satlantas Polres Gresik) dan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) melalui pendaftaran online SIAP_KIR dan rekomendasi digital E-Report, guna memastikan setiap armada yang melintas tidak hanya patuh pada aturan jam operasional tetapi juga memenuhi standar kelaikan teknis demi keselamatan bersama.