(031) 3952254
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik melalui Bidang Tata Kelola Prasarana dan Pelayanan Perparkiran berkomitmen penuh dalam mewujudkan tata kelola perparkiran yang tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan.
Pelaksanaan pelayanan perparkiran di wilayah Kabupaten Gresik terbagi dalam 2 kategori utama:
Parkir Tepi Jalan Umum: Pelayanan dan pengelolaan titik parkir di sepanjang ruang milik jalan (rumija) yang ditujukan untuk mendukung mobilitas masyarakat, dengan penataan kendaraan yang rapi, kewajiban penggunaan karcis resmi, serta pembinaan juru parkir agar senantiasa santun dan transparan dalam menarik retribusi.
Tempat Parkir Khusus: Pengelolaan dan pengawasan lokasi parkir di kawasan tertentu (seperti area pasar, terminal, fasilitas publik, dan kawasan wisata) guna menjamin ketersediaan ruang parkir yang aman, teratur, dan bebas dari hambatan lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, Dishub Kabupaten Gresik secara rutin melakukan mobiling penertiban parkir liar di titik-titik rawan (seperti bahu jalan dan kawasan perkotaan) serta membina ketaatan jukir. Langkah penataan parkir ini dilaksanakan secara bersinergi dengan penegakan kelaikan teknis armada di UPT PKB dan pengawasan jam operasional angkutan barang di jalan raya demi menciptakan kelancaran serta keselamatan berlalu lintas di Seluruh Wilayah Kabupaten Gresik.