(031) 3952254
Informasi Serta Merta merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta (seketika) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, potensi ancaman keselamatan, ketertiban umum, serta kondisi darurat di bidang kelalulintasan dan transportasi daerah:
Peringatan Dini dan Informasi Keadaan Darurat Lalu Lintas
Informasi gangguan kelancaran arus lalu lintas, kecelakaan menonjol, dan penutupan/pengalihan jalan akibat keadaan darurat atau bencana alam.
Peringatan cuaca ekstrem dan keselamatan pelayaran untuk moda transportasi laut rute Pelabuhan Gresik menuju Pelabuhan Penyeberangan Bawean.
Penertiban dan Pengawasan Operasional Angkutan Jalan
Informasi perketatan dan penertiban jam larangan melintas bagi armada angkutan barang serta Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di titik-titik penyekatan strategis.
Imbauan penindakan E-Tilang (Electronic Traffic Law Enforcement / ETLE) dan penertiban muatan/dimensi (Over Dimension Over Load / ODOL) bagi pengusaha angkutan barang.
Infrastruktur dan Keselamatan Sarana Prasarana Perhubungan
Informasi gangguan dan pemeliharaan darurat jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Tim Reaksi Cepat (TRC).
Pengumuman kondisi darurat teknis atau penyesuaian layanan pengujian kendaraan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).
Keterbukaan Layanan Publik dan Penanganan Pengaduan
Akses cepat tanggap pengaduan masyarakat terkait parkir liar, pelanggaran lalu lintas, dan kerusakan fasilitas jalan.
Integrasi kemudahan pendaftaran online SIAP_KIR dan pengelolaan verifikasi rekomendasi digital internal demi kepastian pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik berkomitmen untuk menyajikan Informasi Serta Merta secara cepat, akurat, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat guna mewujudkan ekosistem transportasi daerah yang aman, tertib, dan berkeselamatan.