(031) 3952254
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) berkomitmen menyelenggarakan pelayanan pengujian kelaikan teknis kendaraan secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara digital. Langkah ini menjadi fondasi utama dalam menjamin keselamatan angkutan jalan, mencegah fatalitas kecelakaan lalu lintas, serta melindungi infrastruktur jalan raya di wilayah Kabupaten Gresik.
Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di UPT PKB Dishub Kabupaten Gresik mengacu pada regulasi serta standar keselamatan resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar), yang mencakup 7 jenis layanan utama:
Dalam rangka memperkuat tata kelola pengujian yang akuntabel, UPT PKB Dishub Gresik mengintegrasikan pendaftaran publik secara online melalui aplikasi SIAP_KIR untuk kemudahan pemesanan jadwal uji berkala. Di lini manajerial internal, seluruh data riwayat pengujian dan penerbitan bukti lulus uji elektronik terhubung secara real-time ke sistem BLUE Full Cycle Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI, guna memastikan transparansi data kelaikan kendaraan secara nasional tanpa celah manipulasi.
Pengujian teknis fisik di UPT PKB diselenggarakan secara presisi untuk memastikan seluruh komponen kendaraan berada di atas ambang batas kelaikan yang ditetapkan. Pemeriksaan ketat dilakukan terhadap sistem pengereman (brake tester), efisiensi kuncup roda depan (side slip tester), intensitas pancar lampu utama, hingga ambang batas emisi gas buang. Evaluasi kelaikan teknis ini secara langsung menentukan Daya Angkut Maksimal (Jumlah Berat yang Diizinkan / JBI) yang disesuaikan dengan Kelas Jalan di wilayah Kabupaten Gresik, sehingga kendaraan tidak melampaui Muatan Sumbu Terberat (MST).
Penguatan standar uji di UPT KIR Gresik juga dirancang untuk menindak tegas praktik kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) serta merespons rekomendasi keselamatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Penyesuaian dimensi dan pengetatan tonase muatan menjadi krusial seiring dengan diberlakukannya penindakan hukum berbasis E-Tilang (Electronic Traffic Law Enforcement / ETLE) bagi angkutan barang di jalan raya. Sinergi antara kepatuhan kelaikan fisik di UPT PKB dan disiplin operasional di jalan raya menjadi bentuk komitmen nyata Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik dalam mewujudkan ekosistem transportasi daerah yang aman, tertib, dan berkeselamatan.