Terminal Bunder, JL. Lamongan Bunder, Banjai Sari, Banjarsari, Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61171

(031) 3952254

Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR)

Jenis Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.
Jenis Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) berkomitmen menyelenggarakan pelayanan pengujian kelaikan teknis kendaraan secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara digital. Langkah ini menjadi fondasi utama dalam menjamin keselamatan angkutan jalan, mencegah fatalitas kecelakaan lalu lintas, serta melindungi infrastruktur jalan raya di wilayah Kabupaten Gresik.

Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di UPT PKB Dishub Kabupaten Gresik mengacu pada regulasi serta standar keselamatan resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar), yang mencakup 7 jenis layanan utama:

1. Pelayanan Uji Berkala (KIR)

  • STNK Asli yang masih berlaku
  • Kartu Uji / Buku Uji / Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) Asli
  • KTP Asli Pemilik / Kuasa
  • Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
  • Kendaraan hadir dalam kondisi bersih dan laik jalan

2. Kendaraan Uji Pertama

  • STNK Asli yang masih berlaku
  • KTP Asli Pemilik / Kuasa
  • Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Asli
  • Surat Rancang Bangun (untuk kendaraan karoseri/modifikasi)
  • Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
  • Kendaraan hadir dalam kondisi baru/belum pernah diuji

3. Numpang Uji Masuk

  • Surat Rekomendasi Numpang Uji Masuk dari Dishub Asal Kendaraan (Asli) dan PIC Daerah Asal
  • STNK Asli yang masih berlaku
  • Kartu Uji / Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) Asli dari daerah asal
  • KTP Asli Pemilik / Kuasa / Pengemudi
  • Kendaraan hadir di lokasi uji

4. Numpang Uji Keluar

  • STNK Asli yang masih berlaku
  • Kartu Uji / Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) Asli
  • KTP Asli Pemilik / Kuasa
  • Surat Permohonan Numpang Uji Keluar dari Pemilik Kendaraan
  • menyebutkan Kota/Kabupaten tujuan uji

5. Mutasi Masuk

  • Surat Rekomendasi Mutasi Keluar & Berkas Arsip Pengujian dari Dishub Asal (Asli) dan PIC Daerah Asal
  • STNK Asli Gresik yang baru / Surat Keterangan Fiskal dari Samsat
  • Kartu Uji / Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) Asli dari daerah asal
  • KTP Asli Pemilik (Warga Kabupaten Gresik)
  • Kendaraan hadir untuk pemeriksaan fisik dan komparasi data teknis

6. Mutasi Keluar

  • STNK Asli (sesuai daerah tujuan/proses mutasi Samsat)
  • Kartu Uji / Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) Asli
  • KTP Asli Pemilik / Kuasa
  • Surat Permohonan Mutasi Keluar dari Pemilik Kendaraan
  • Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Terakhir di UPT PKB Gresik

7. Pengelolaan Administrasi Pelayanan (Cetak Ulang / Perubahan Data)

  • Untuk Kartu/Bukti Uji Hilang: Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Asli), STNK Asli, dan KTP Pemilik.
  • Untuk Kartu/Bukti Uji Rusak: Kartu/Buku Uji Fisik yang Rusak (Asli), STNK Asli, dan KTP Pemilik.
  • Untuk Perubahan Data Teknis (Ganti Sifat/Bentuk/Mesin): STNK Asli (data baru), Surat Keterangan Karoseri/Bengkel Karoseri Resmi, dan SRUT Perubahan (jika ada).

Dalam rangka memperkuat tata kelola pengujian yang akuntabel, UPT PKB Dishub Gresik mengintegrasikan pendaftaran publik secara online melalui aplikasi SIAP_KIR untuk kemudahan pemesanan jadwal uji berkala. Di lini manajerial internal, seluruh data riwayat pengujian dan penerbitan bukti lulus uji elektronik terhubung secara real-time ke sistem BLUE Full Cycle Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI, guna memastikan transparansi data kelaikan kendaraan secara nasional tanpa celah manipulasi.

Pengujian teknis fisik di UPT PKB diselenggarakan secara presisi untuk memastikan seluruh komponen kendaraan berada di atas ambang batas kelaikan yang ditetapkan. Pemeriksaan ketat dilakukan terhadap sistem pengereman (brake tester), efisiensi kuncup roda depan (side slip tester), intensitas pancar lampu utama, hingga ambang batas emisi gas buang. Evaluasi kelaikan teknis ini secara langsung menentukan Daya Angkut Maksimal (Jumlah Berat yang Diizinkan / JBI) yang disesuaikan dengan Kelas Jalan di wilayah Kabupaten Gresik, sehingga kendaraan tidak melampaui Muatan Sumbu Terberat (MST).

Penguatan standar uji di UPT KIR Gresik juga dirancang untuk menindak tegas praktik kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) serta merespons rekomendasi keselamatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Penyesuaian dimensi dan pengetatan tonase muatan menjadi krusial seiring dengan diberlakukannya penindakan hukum berbasis E-Tilang (Electronic Traffic Law Enforcement / ETLE) bagi angkutan barang di jalan raya. Sinergi antara kepatuhan kelaikan fisik di UPT PKB dan disiplin operasional di jalan raya menjadi bentuk komitmen nyata Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik dalam mewujudkan ekosistem transportasi daerah yang aman, tertib, dan berkeselamatan.