(031) 3952254
Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan catatan ringkas yang memuat seluruh kategori informasi publik di bawah penguasaan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik yang wajib disediakan dan diumumkan kepada masyarakat:
Informasi Berkala
Profil singkat, Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), RKA/DPA, LKjIP, dan Laporan Keuangan Dishub Gresik.
Laporan capaian harian pelayanan pengujian kelaikan fisik di UPT PKB (terintegrasi pendaftaran online SIAP_KIR).
Rekapitulasi pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) serta evaluasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Informasi Serta Merta
Peringatan dini gangguan arus lalu lintas, penutupan/pengalihan jalan darurat, kecelakaan menonjol, dan informasi penyeberangan kapal ke Pulau Bawean.
Penertiban masif jam larangan melintas angkutan barang/MBLB serta imbauan pengetatan E-Tilang (ETLE) ODOL bagi angkutan logistik.
Informasi Setiap Saat
Landasan peraturan perundang-undangan perhubungan, Perda, dan Perbup Gresik terkait kelalulintasan, UPT PKB, dan retribusi daerah.
Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan publik, daftar sebaran titik lokasi parkir, data juru parkir (Jukir) resmi, serta data teknis sarana prasarana perhubungan.
Informasi Dikecualikan (Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 & Perki No. 1 Tahun 2021)
Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi pegawai, dokumen internal proses penindakan hukum/sanksi pelanggaran lalu lintas yang sedang berjalan, serta rahasia intelijen/keamanan transportasi yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik berkomitmen untuk terus menjaga keterbukaan, akuntabilitas, dan kemudahan akses informasi publik demi mewujudkan sistem transportasi daerah yang aman, tertib, dan berkeselamatan.