Gresik, 3 September 2025 – Langkah tegas namun persuasif terus ditunjukkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik dalam memikat ketertiban pengemudi angkutan berat. Pengawasan jam larangan melintas bagi armada angkutan barang serta Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kian ditingkatkan di berbagai titik krusial wilayah Gresik demi menjamin kelancaran arus lalu lintas dan menekan risiko kecelakaan pada jam sibuk warga.
Sejak subuh hingga sore hari, personel gabungan Dishub Gresik disebar menyisir kantong-kantong penyekatan strategis, mulai dari kawasan Sidayu (TKP Ngawen), perlintasan Jl. Dr. Wahidin SHD, Simpang 3 U-turn Awikoen, akses Jl. Noto Prayitno, hingga area Terminal Sekarkurung. Skema pengadangan dan pengalihan dilakukan secara terukur agar kendaraan bermuatan besar tidak memaksakan diri menembus jalur protokol kota di luar jam operasional yang ditentukan. "Keselamatan pengguna jalan adalah harga mati. Kami minta para pengusaha angkutan dan sopir truk saling menghormati hak pengguna jalan lain dengan memanfaatkan kantong parkir sementara yang ada," ujar petugas operasional di lapangan. Ketegasan petugas ini pun mendapat respons positif dari para pengguna jalan dan warga sekitar yang merasa lebih aman saat melintas.
Tak sekadar menertibkan kendaraan di jalan raya, upaya perlindungan masyarakat ini diperkuat dari hulu melalui jaminan kelaikan armada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR). Pemilik kendaraan diimbau untuk selalu disiplin memeriksakan kondisi teknis armadanya. "Lewat sistem pendaftaran online SIAP_KIR dan integrasi rekomendasi digital E-Report, kami memastikan setiap truk yang beroperasi di Gresik teruji secara objektif, transparan, dan akuntabel," tegas petugas UPT KIR. Perpaduan antara penataan jam melintas di jalan dan jaminan kelaikan fisik di tempat uji menjadi kunci utama Dishub Gresik dalam membangun ekosistem transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
(frs/kir)